Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai lembaga penyeimbang di sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Ketika era reformasi bergulir, salah satu agenda perubahan yang dilakukan adalah reformasi di dunia peradilan. Ketika itu, TAP MPR menyatakan perlu adanya pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dengan cabang kekuasaan lainnya. Konsep pemisahaan kekuasaan tersebut diwujudkan di dalam sistem penyatuan atap, dimana seluruh kewenangan administrasi, personel, keuangan dan organisasi pengadilan dipindahkan dari departemen ke Mahkamah Agung (MA). Konsekuensi dari adanya penyatuan atap di MA, akan memberikan kewenangan yang begitu besar bagi MA. Selain itu, timbul adanya kekhawatiran akan adanya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.
Kekhawatiran adanya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA coba diatasi dengan dibentuknya lembaga Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang berwenang mengawasi perilaku Hakim, memberikan rekomendasi rekrutmen, promosi dan mutasi Hakim, serta menyusun kode etik bagi Hakim. Pembentukan lembaga semcam DKH inilah menjadi cikal bakal pembentukan Komisi Yudisial. Kemudian saat perubahan ketiga UUD NRI 1945, MPR menambahkan satu pasal dalam Bab Kekuasaan Kehakiman, yaitu Pasal 24B mengenai Komisi Yudisial (KY). Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibuat dan pada tahun 2005 KY berdiri di Indonesia. KY dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan (2) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Silahkan unduh Kajian selengkapnya dibawah ini: