Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi topik pembahasan yang menari bagi berbagai kalangan dan menghiasi media cetak dan elektronik dalam beberapa minggu terakhir.
Penyebabnya tidak lain adalah kritik keras yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-yang saat ini bisa disebut sebagai lembaga penegak hukum kesayangan sebagian besar masyarakat Indonesia-bahwa pengesahan RKUUHP & RKUHAP justru akan melemahkan KPK dan gerakan pemberantas dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini: