Ruang Prof. H. Boedi Harsono, S.H., Fakultas Hukum Universitas Indonesia
3 Maret 2016, 11.00-17.00 WIB

Sebagai anggota Komite Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP), MaPPI FHUI berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan komite, salah satunya dengan menyelenggarakan dan memfasilitasi strategic planning KuHAP pada Kamis, 3 Maret 2016 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyusun strategi advokasi KuHAP untuk satu tahun ke depan. Pada sesi pertama, KuHAP berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan dalam hukum acara pidana seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) mengenai perkembangan terkini pembahasan Rancangan Undang. Di sesi berikutnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KuHAP bertukar ide dan pemikiran mengenai langkah strategis untuk mengadvokasikan RKUHAP pada tahun ini. Kegiatan ini berakhir pada pukul 17.00 WIB.