Di awal tahun 2015 lalu, publik disuguhi konflik antar dua lembaga yang saling bersitegang di hadapan meja pengadilan. Lembaga itu tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai catatan, konflik antar dua lembaga ini sudah terjadi pada tahun 2008 yang melibatkan dua komisioner KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad R. dan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Peristiwa ini kembali terulang pada tahun 2012 yang melibatkan Dirlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Terakhir, konflik ini melibatkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan dan dua komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Konflik terakhir hingga saat ini masih menimbulkan berbagai masalah turunan walaupun sudah ada intervensi dari
pengadilan melalui putusan praperadilan dan dari Presiden melalui restrukturisasi jajaran pimpinan KPK.
Permasalahan turunan yang dimaksud merujuk pada ketidakjelasan dan tumpang tindih pengaturan mengenai kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara pidana secara umum dan perkara pidana korupsi secara khusus.
Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini: