Keterlibatan Fakultas Hukum dalam Pembaruan Peradilan: Sebuah Pertanyaan yang Harus Dijawab
Berakhirnya rezim pemerintahan Soeharto pada 21 Mei 1998 membuka gerbang baru bagi Indonesia untuk menata kembali pondasi-pondasi bangsa dengan mengedepankan semangat demokrasi dan keterbukaan. Angin perubahan bertiup di segala sektor sebagai suatu respon atas tuntutan masyarakat yang menginginkan perbaikan kondisi kekinian yang tak kunjung muncul di bawah kendali Soeharto selama 32 tahun.
Peradilan menjadi salah satu bidang yang dinilai strategis untuk diperbarui, baik dalam tataran organisasi maupun sistem penanganan perkara. Isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ketertutupan, dan dependensi yang mewarnai peradilan Indonesia selama ini perlu disikapi dengan membentuk kebijakan dan rencana aksi untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa. Oleh karena itu, pada awal era reformasi (1999- 2001), berbagai pihak yang didominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergerak memunculkan pemikiran untuk mendukung hal-hal di atas.
Peran Fakultas Hukum dalam Diskursus & Pengembangan Hukum di Indonesia
Dalam tataran ideal, universitas memiliki tiga fungsi utama jika mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu tempat untuk memberikan pendidikan dan pengajaran, melakukan penelitian dan pengembangan, dan mengabdikan diri bagi masyarakat. Ketiga prinsip ideal ini juga merupakan kunci dari berhasilnya upaya pembaruan karena pembaruan tidak akan dapat dicapai tanpa pengetahuan dan pemahaman mendalam, riset terstruktur dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan konsepsi demikian, Universitas dengan segala sivitas akademik yang dimilikinya tentu terikat dengan nilai-nilai tersebut untuk mengabdikan pengetahuan dan keilmuan yang dimiliki pada perbaikan Indonesia, tak terkecuali di bidang hukum dan peradilan.
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Apa yang dapat dilakukan fakultas hukum dalam pembaruan peradilan?”. Secara sederhana, pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kembali melemparkan pertanyaan pada fakultas hukum: “Apa yang seharusnya dilakukan oleh fakultas hukum dan sivitas akademika ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan akademik?”. Jika fakultas hukum berikut sivitas akademika memahami dan meresapi nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi, pertanyaan tersebut dengan mudahnya bisa dijawab.
Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini: