Legislasi Korupsi dan Interpretasi Penegak Hukum atas Ketentuan Korupsi
Atas dasar semangat pemberantasan korupsi yang menggebu-gebu, ketentuan perundang undangan yang mengatur tindak pidana korupsi disusun sedemikian rupa sehingga terkesan lebih represif dan akan berdampak pada penurunan tingkat korupsi di Indonesia. Pidana minimum khusus diperkenalkan dalam UU PTPK yang sebelumnya tidak ada ketika tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Hal lain yang di tambahkan dalam UU PTPK adalah penambahan pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) dan satu hal yang telah disinggung sebelumnya yaitu penerapan sistem pembuktian terbalik berimbang. Ketentuan inilah yang digunakan oleh penegak hukum untuk menangani setiap jenis perkara korupsi yang terjadi di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa berbagai pengaturan di dalam UU PTPK bukanlah tanpa kekurangan. Duplikasi pengaturan tindak pidana korupsi dan perumusan ancaman pidana menjadi dua persoalan yang mendukung lahirnya disparitas pemidanaan dan inkonsistensi putusan dalam tindak pidana korupsi.
Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini: