Mahkamah Agung (MA) memiliki agenda untuk melakukan percepatan penyelesaian perkara. Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh MA untuk dapat mewujudkan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya cepat, tetapi transparan, konsisten dan tepat waktu. MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) manajemen perkara yang terdiri dari pimpinan MA, para Hakim Agung, para pejabat di lingkungan MA dan para Hakim dari berbagai pengadilan. Sejak 2012, di bawah pokja manajemen perkara telah dibentuk sub kelompok kerj Bussiness Process Reengineering (BPR). Tugas utama kelompok kerja BPR adalah memetakan permasalahan dan menyusun rekomendasi terkait perbaikan prosedur penyelesaian perkara di MA. Pokja BPR secara khusus telah ditunjuk oleh Ketua MA dan Koordinator Tim Pembaruan MA untuk melaksanakan program magang di Federal Court of Australian (FCA)[1].

Program magang berfokus pada berbagai aspek terkait manajemen perkara dan pelayanan publik. Melalui program magang, diharapkan dapat terjadinya tukar pikiran, pengetahuan, dan pengalaman dengan mitra mereka di Australia untuk menjadi inspirasi langkah-langkah pembaruan pembaruan peradilan yang dapat diinisiasi di MA.

Penyederhanaan format putusan menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi MA saat ini. Hal ini tidak terlepas dari target manajemen perkara MA. Salah satu target capaian MA saat ini adalah penyelesaian minutasi perkara. Namun, rata-rata penyelesaian minutasi perkara di MA saat ini masih membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan. Lamanya minutasi perkara akan menyebabkan lamanya ketidakpastian bagi para pihak akan kepastian hukum perkara mereka. Padahal tujuan utama putusan pengadilan adalah untuk kepastian hukum para pihak, karena isi putusan memiliki fungsi sebagai kekuatan eksekutorial. Sehingga perlu adanya suatu terobosan dalam penyelesaian minutasi perkara.

[1] Program magang di FCA adalah salah satu agenda turunan dari nota kesepahaman antara MA dan FCA. Program magang berfokus pada aspek manajemen perkara dan pelayanan publik. Melalui program magang, diharapkan dapat terjadinya tukar pikiran, pengetahuan, dan pengalaman dengan mitra mereka di Australia untuk menjadi inspirasi langkah-langkah pembaruan pembaruan peradilan yang dapat diinisiasi di MA. Program magang terlaksana dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Silahkan unduh laporan penelitian selengkapnya dibawah ini:

Download PDF