Keterbukaan informasi merupakan prinsip pengelolaan negara yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan upaya pemberantasan korupsi. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mengatur akses informasi merupakan hak asasi seseorang yang wajib dipenuhi oleh negara. Selain itu, kovenan pemberantasan korupsi (UNCAC) meyakini transparansi dan keterbukaan informasi sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi.
Hak dan keterbukan atas informasi juga menjadi indikator perkembangan demokrasi suatu negara. Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (DEMOS) mencantumkan “transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik pada semua tingkatan” sebagai salah satu instrumen demokrasi di Indonesia. Yang mampu menghasilkan demokrasi yang berkualitas. Kualitas demokrasi yang dimaksud ialah dalam memilih pejabat publik yang bermoral tinggi dan memiliki etos kerja tinggi, serta keputusan publik yang memiliki argumen dalam, holistik, pluralistik dan jelas.
Keterbukaan informasi di Peradilan, khususnya berkas perkara dan putusan, menjadi salah satu hal yang seringkali disoroti karena berkaitan dengan hak atas peradilan yang adil. Sebagai cabang kekuasaan negara yang mandiri, peradilan memiliki peran besar bagi pengembangan hukum atau kebijakan publik, pengakuan dan perlindungan hak, serta mengontrol cabang kekuasaan negara lainnya.
Masyarakat, baik itu jurnalis (pers) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), dapat memanfaatkan keterbukaan informasi untuk menilai kinerja peradilan melalui pemberitaan ataupun penelitiannya. Kegiatan tersebut tentunya sebagai bentuk kontrol yang dapat meningkatkan akuntabiltias peradilan.
Mahkamah Agung telah memprakarsai pengaturan keterbukaan informasi di pengadilan, setahun sebelum disahkannya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengaturan tersebut kemudian disempurnakan dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011. Namun, pelaksanan keterbukaan informasi publik di pengadilan tingkat pertama masih jauh dari sempurna.
Silahkan unduh laporan penelitian selengkapnya dibawah ini: