Jakarta – Pembahasan RUU Jabatan Hakim yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2016 mulai bergulir di DPR. Setelah dibahas di Komisi III, draf RUU ini diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Komisi III mendengarkan presentasi dari perwakilan Badan Keahlian DPR, Jhonson Rajaguguk saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). Dia menjelaskan sejumlah poin dalam draf yang diusulkan.

“Jantungnya adalah untuk satukan peraturan-peraturan hakim, tentang status hakim dan manajemen hakim,” kata Jhonson.

Badan Keahlian sebelumnya sempat merekomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk berwenang memutasi hakim. Namun usulan itu akhirnya tidak dimasukkan ke draf.

“Itu kita drop karena kewenangan KY berkaitan dengan perilaku. Tidak lagi kita masukkan ke RUU ini,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan apakah RUU Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR ini dilanjutkan. Kelanjutannya berupa pembahasan di Baleg.

“Kalau setuju, draf kita serahkan ke Baleg. Setuju?” tanya Trimedya yang diikuti ‘koor’ setuju dari anggota.

Usai rapat, Trimedya mengatakan bahwa memang ada draf RUU Jabatan Hakim dari Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, serta sejumlah hakim-hakim. Usulan itu kemudian disinkronisasikan oleh BKD.

“Mereka (Badan Keahlian DPR) sudah sinkronisasi, ada 67 pasal. Kita ingin ada penguatan posisi hakim. Juga soal penghasilan dan fungsi pengawasan internal,” ucap politikus PDIP ini.

Poin yang menjadi perhatian juga soal usia hakim agung. Batas usia 70 tahun untuk hakim agung dinilai tidak efektif. Usia pensiun hakim agung di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Sebelumnya usia pensiun 67 tahun, tapi pada 2009 dinaikkan menjadi 70 tahun.

“Kita juga evaluasi efektif usia hakim agung 67 tahun saja. Bahwa sebelum 70 banyak yang sudah sakit, apa efektif 70 tahun? Kita usulkan ke Baleg itu 67 tahun,” ujar Trimedya.
(imk/asp)

Sumber : Detik.com