Perkara Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum, yang Didahului dengan Permufakatan Jahat
No. Register Perkara: 1346/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim, 113/PID/2012/PT.DKI, dan 1672K/Pid.Sus/2012
(Terdakwa Edih Kusnadi alias Seblu)
Penyusun: Anugerah Rizki Akbari, S.H.
Desain dan Tata Letak: Rizky Banyualam P.
Diterbitkan oleh
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(MaPPI – FHUI)