Pada Rabu 12 oktober 2016 MaPPI FHUI dan LBH Jakarta melaksanakan peluncuran eksaminasi putusan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane. Hadir dalam acara persebut tiga dari lima orang eksaminator putusan, yakni Siska Trisia, Eny Rofiatul dan Arif Maulana. Hadir sebagai penaggap Prof.
Sulistyowati Irianto selaku Akademisi FH UI, Agus Salim selaku Penasihat Hukum Mary Jane di tingkat kasasi, dan Yuni Chuzaifah selaku perwakilan Komnas Perempuan. Acara berlangsung pada pukul 14.00-17.00 WIB di LBH Jakarta dan dimoderatori oleh Handika Febrian. Acara dihadiri oleh mahasiswa, LSM atau NGO dan beberapa awak media.