Ketua Harian MaPPI menjadi salah satu narasumber dalam acara Primetime News di CNN TV pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 bersama Narasumber lainnya Ifdhal kasim dari Kantor Staf Presiden. Dalam diskusi ini, membahas hasil putusan PK dari kasus Baiq Nuril serta langkah upaya Amnesti kepada Presiden.
Di diskusi ini, Dio memaparkan bahwa ada permasalahan perdebatan terkait pengertian unsur penyebaran data rekaman. Akan tetapi melihat putusan kasasi, ada beberapa pembuktian yang tidak dipertimbangkan dalam putusan Kasasinya. Seperti ada keterangan dimana Baiq Nuril memberikan handphone karena diminta oleh orang lain, dimana orang lain tersebut meminta dengan tujuan untuk pelaporan atas kasus tersebut. Apalagi Baiq Nuril dalam proses tersebut meminta jangan sembarang disebarkan isi dari handphone tersebut.
Selain itu, tampaknya posisi Baiq Nuril selaku korban pelecehan juga tidak dipertimbangkan. Sehingga proses hukum yang memungkinkan untuk diberikan saat ini adalah Amnesti dari Presiden.
Jika ingin melihat lebih lanjut diskusinya, bisa dicek ke link tersebut