Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum menjadi titik terang bagi korban di tengah stagnannya upaya pembaharuan hukum acara pidana. PERMA 3/2017 menjadi salah satu langkah percepatan integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia.
Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pedoman Umum Bangkok Bagi Para Hakim dalam Menerapkan Perspektif Gender di Asia Tenggara serta peraturan perundang-undangan lain terkait dengan kekuasaan kehakiman dan pengadilan.
Setelah 4 tahun sejak diterbitkan, Komnas Perempuan memandang penting untuk melakukan kajian sejauh mana Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017—sebagai bagian yang integral dari upaya percepatan pengintegrasian SPPT-PKKTP dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia. Secara spesifik, kajian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang bagaimana sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dilakukan dan bagaimana penerapan isi PERMA dari perspektif hakim dan pendamping di lima wilayah implementasi SPPT-PKKTP, yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Maluku.
Kajian ini pertama kali dipublikasi oleh Komnas Perempuan di : https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/hasil-kajian-atas-penerapan-perma-3-2017-di-5-mitra-wilayah-sppt-pkktp-kepulauan-riau-kalimantan-tengah-dki-jakarta-jawa-tengah-dan-maluku