REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan, menilai Komisi Yudisial (KY) bisa melimpahkan laporan dugaan pelanggaran etik hakim agung yang keluarganya berbisnis dengan pengacara ke KPK. Dengan catatan, jika ada KY menemukan indikasi tindak pidana korupsinya.
“Dari laporan itu, bisa dilihat apakah ada potensi korupsi di dalamnya atau hanya pelanggaran etik saja. ini kan kewenangan berbeda. Memang antara pelanggaran etik kadang beririsan dengan UU Tipikor misalnya menerima gratifikasi atau suap. Kalau KY menemukan indikasi itu, bisa ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke KPK,” kata Choky saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).
KY menyatakan siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dan seorang pengacara. Menurut Komisioner KY Imam Anshori, KY pernah mengusut kasus tersebut.
Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
“Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit,” kata Imam saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).
Pada kesempatan itu, Choky mengingatkan bahwa seharusnya KY dalam memeriksa laporan masyarakat, harus membuat laporan. Selama ini, kalau tidak ditanya oleh LSM atau media, hasil pemeriksaan tak dipublikasikan. “Ada baiknya diumumkan ke publik agar publik bisa membantu memberikan bukti,” kata Choky.
Sumber: republika.