Reformasi birokrasi menuntut Mahkamah Agung untuk berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi. Pada tahun 2007 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat Keputusan tersebut lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan karenanya menjadi pelopor transparansi informasi di lingkup birokrasi tingkat nasional. Seiring dengan perkembangan kebutuhan informasi di Pengadilan, empat tahun kemudian SK tersebut dicabut melalui SK KMA Nomor 1 144/KMA/SK/I/2011 yang menambahkan lebih terperinci petunjuk pelaksanaan keterbukaan informasi di Pengadilan.
Sejalan dengan upaya transparansi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, melalui Program Penguatan Integritas dan Kapasitas Yudisial di Indonesia Tahap III (2011-2013), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberi dukungan kegiatan yang berfokus pada peradilan Indonesia dan semua instansi terkait lainnya untuk memperkuat integritas dan kapasitas untuk peningkatan penegakkan hukum di Indonesia. Program ini merupakan tindak lanjut dari Program Penguatan Kapasitas Yudisial Fase Kedua, yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan UNODC pada tahun 2004 hingga 2010, di mana pada tahap ketiga ini fokus utamanya adalah pada peningkatan akses terhadap informasi.
Silahkan unduh laporan penelitian selengkapnya dibawah ini: