1. Posisi Institusi Kejaksaan dalam Susunan Lembaga Negara

Pertama, soal institusi kejaksaan dalam sistem ketata negaraan Indonesia. Isu ini adalah isu paling fundamental namun dari awal pembentukan institusi kejaksaan hingga tahun 2012 hari ini, isu posisi institusi kejaksaan secara kelembagaan dalam konstitusi tidak pernah ditentukan secara jelas. Termasuk dalam RUU kejaksaan yang dikeluarkan DPR saat ini. Hingga hari ini tidak ada satu pandangan akademis yang mengikat bahwa kejaksaan harus ditempatkan pada cabang kekuasaan mana dalam suatu negara, apakah eksekutif, legislatif ataupun Yudikatif. Posisi Institusi Kejaksaan bisa diletakkan di ketiga cabang kekuasaan tersebut. Kejaksaan berada di bawah eksekutif atau presiden misalnya seperti perancis, Belanda, Czech Republic dan Jepang. Kejaksaan berada di bawah kekuasaan parlemen atau DPR misalnya seperti terdapat pada Kejaksaan Hungaria, dan Macedonia. Institusi Kejaksaan Menjadi bagian Kekuasaan Kehakiman atau Yudikatif misalnya seperti di negara Italia dan Bulgaria.

Bahkan perkembangan terakhir terdapat constitutional importance untuk mendirikan pilar kekuasaan keempat yang kental dengan corak independensi. Kekuasaan ke empat ini adalah pilar yang berfungsi sebagai kontrol eksternal bagi ketiga pilar sebelumnya. Pilar keempat ini bisa terdiri dari Institusi Kejaksaan, Judicial Commision, dan Ombudsman.

Silahkan unduh Kajian selengkapnya dibawah ini:

Download PDF