1. Kesejahteraan jaksa

Sebagai Pegawai Negeri Sipil maka secara penggajian Pegawai Kejaksaan mengikuti ketentuan penggajian yang berlaku umum untuk seluruh PNS. Pasca reformasi 1998, ketentuan penggajian PNS sudah beberapa kali mengalami perubahan dan ketentuan terakhir adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku pada 16 Februari 2011.

Jaksa sebagai PNS menerima gaji berdasarkan golongan kepangkatannya dalam sistem kepegawaian PNS. Selain itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, maka Jaksa juga mendapatkan tunjangan jabatan fungsional Jaksa.

Silahkan unduh Kajian selengkapnya dibawah ini:

Download PDF