10-28-2015-10-51-43-PMKonsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat. Namun upaya in dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Pengadilan Hubungan industrial yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Oleh karena itu dalam penelitian ini persoalan kunci yang hendak dijawab adalah efektifitas PHI dalam mewujudkan tujuan pembentukannya.

Efektifitas pengadilan dipengaruhi dua hal, yaitu prosedur atau mekanisme di dalam pengadilan dan substansi putusan hakim terhadap suatu perkara. Prosedur berkaitan dengan akses, transparansi, dan keseimbangan para pihak untuk terlibat dalam proses pembuktian. Obyek yang diteliti dalam penelitian ini adalah putusan PHI yang berada di Mahkamah Agung dengan total 3315 (tiga ribu tiga ratus lima belas) putusan, yang kemudian sebanyak 2993 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) putusan PHI telah terindeksasi berdasarkan kategori yang telah disusun.

Dari jumlah tersebut, sebagaimana dalam UU PPHI, klasifikasi indeks yang dibuat adalah berdasarkan jenis perselisihan, yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan PHK, Perselisihan Kepentingan, dan Perselisihan SP/SB. Informasi awal indeks yang dipilih adalah profil industri dengan menggunakan standard yang dimiliki Badan Pusat Statistik, Profil Para Pihak yang meliputi Penggugat dan Tergugat, Permohon Kasasi dan Peninjauan Kembali, Pendampingan Terhadap Buruh dan Pengusaha, dan Profil Wilayah.

Penerbit LBH Jakarta

Unduh PDF