Bahwa dasar-dasar pertama dan utama pengakuan atas hak dan penghormatan terhadap martabat manusia termuat dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa UN Charter 1945 yang menyatakan, “We the people of the united nation determined to refirm fight in the fundamental human right in the dignity and work of the human person in the equal right of man and women and of national and skull.” Sejak itu, hak atas penghormatan terhadap manusia menjadi sangat sentral dan mendasar dalam perumusan semua deklarasi ataupun konvensi-konvensi hak asasi manusia.
Sebagai misalnya tercantum dalam (suara tidak terdengar jelas) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang menyatakan, “Recognition of the in hand dignity and the equal enable right of the of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,” dan Pasal 1 DUHAM yang menyatakan, “All human being are born free and equal and dignity and right.”
Silahkan unduh Risalah Sidang selengkapnya dibawah ini: