Pada tanggal 21 Maret 2018, Ketua Harian MaPPI-FHUI Dio Ashar Wicaksana menjadi salah satu narasumber di acara Seminar mengenai Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan Melalui PERMA No.3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Adapun acara ini merupakan suatu kerjasama antara Mahkamah Agung RI, USAID-MAJu, MaPPI-FHUI, LBH Apik Jakarta, LBH Papua, dan Aliansi Demokrasi untuk Papua. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Aston, Jayapura. Adapun narasumber pada seminar tersebut, diisi oleh Dio Ashar Wicaksana (MaPPI-FHUI), Albertina Ho (Hakim Tinggi Medan/Anggota Pokja Perempuan dan Anak MA RI), Latifah Anum Siregar (Direktur AIDP), dan Siti Mazumah (Direktur LBH Apik Jakarta).
Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan PERMA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum kepada organisasi masyarakat sipil, paralegal, pimpinan komunitas dan pemerintah daerah. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan strategi untuk penguatan akses keadilan bagi perempuan melalui PERMA ini. Selanjutnya, MaPPI-FHUI secara spesifik membahas mengenai hasil riset MaPPI-FHUI mengenai kasus-kasus kekerasan seksual perempuan di Indonesia, serta latar belakang dibentuknya PERMA No.3/2017 serta tantangan kedepannya.