Belakangan banyak kasus bermunculan yang menjerat beberapa orang karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan orang atau kelompok lain. Sebut saja kasus Augie Fantinus, seorang youtuber yang akhirnya dipenjara karena menulis status yang menuduh oknum polisi menjadi calo tiket pada sebuah pertandingan bola basket. Lebih baru lagi, kita masih menyaksikan kisruh kasus “ikan asin” yang melibatkan beberapa artis ibu kota yang mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan.
Sederet kasus-kasus tersebut mengundang pertanyaan, apakah Indonesia membutuhkan jaminan dan perlindungan atas kebebasan dalam berpendapat atau tidak? Dapatkah pemerintah membatasi konten kebebasan berpendapat? Hal ini menjadi permasalahan, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Misalnya, Australia dengan anti-protest law dan Amerika dengan hate speech.
MaPPI mengadakan diskusi bertema Freedom of Speech pada Senin, 29 Juli 2019 dengan pembicara Muhammad Rizaldi (peneliti MaPPI). Rizaldi membahas tentang fenomena dan kasus-kasus populer tentang kebebasan berpendapat yang ada di Indonesia, Australia, dan Amerika. Tujuannya adalah supaya para peserta dapat lebih memahami bagaimana konsep kebebasan berpendapat di beberapa Negara.