Pada tanggal 4 Maret dan 14 Mei 2019 peneliti mappi Bestha Inatsan A dan asisten peneliti Kharisanty Soufi mengikuti diskusi tentang Dispensasi Perkawinan di Pengadilan yang dihadiri oleh Hakim Agung, Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Agama, AIPJ, Universitas dan CSO. pada pertemuan ini diharapkan hakim memiliki peran untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak ketika mengadili permohonan dispensasi kawin.