Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Apik (LBH APIK), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta (LBH APIK Jakarta), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI (Mappi FHUI) membentuk satu koalisi yang dinamai dengan Koalisi Advokasi Masyarakat untuk Pemberdayaan dan Keberlangsungan Paralegal (KAMPUNG Paralegal) menyelenggarakan eksaminasi putusan MA tentang Paralegal Dalam Pemberian Hukum.

Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 atas Hak Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan pada tanggal 7 November 2018 di Hotel Mercure Jakarta. Adapun eksaminator dalam acara ini dilakukan oleh para ahli, yaitu :

  1. Sri Wiyanti Eddyono, SH., LL.M, Ph.D: merupakan pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  2. Luhut MP Pangaribuan, S.H, LL.M: merupakan akademisi dan pengajar praktek hukum pidana Fakultas Hukum UI
  3. Dr. Afrizal, MA: merupakan pengajar pada Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Andalas