image4

Pada Rabu, 2 Desember 2015, Klinik Hukum Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini dikelola oleh MaPPI FHUI, melakukan ekskursi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Dalam ekskursi tersebut, para mahasiswa klinik mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan 2 orang Komisioner KPK, Adnan Pandu Pradja dan Indriyanto Seno Adji, serta Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.

Salah satu hal yang didiskusikan yaitu terkait isu hukum dalam putusan-putusan tindak pidana korupsi yang telah dipilih oleh para mahasiswa klinik sebagai bahan analisis tugas akhir mereka. Pada kesempatan ini MaPPI juga menyerahkan buku yang berisi hasil analisis putusan tindak pidana korupsi buatan mahasiswa klinik angkatan sebelumnya dan 2 karya MaPPI lain, yaitu Jurnal Teropong dan Buku Bunga Rampai Kejaksaan kepada para pejabat KPK tersebut.

Lima orang mahasiswa yang hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Debby A. Panjaitan, Elisabeth Ardiastuti, Ferin Chairysa, Naomi Renata, dan Rizky Aziz, serta didampingi oleh 3 orang peneliti MaPPI yaitu Choky R. Ramadhan, Bela Annisa, dan Evandri G. Pantouw.