Lewat Materi Pembelajaran Video

Perempuan itu menatap lantai pengadilan. Tubuhnya merosot di kursi, mendengarkan pertanyaan hakim.

“Sebagai seorang istri, adalah kewajiban Saudara untuk mematuhi suami dan memenuhi kebutuhannya. Apakah Saudara tidak melakukan semua itu? Kenapa suami jadi berkelahi dengan Saudara? Atau Saudara mungkin istri yang pencemburu sehingga suami terpancing dan bertengkar,” kata salah satu hakim.

Ini adalah salah satu adegan yang direkam dalam pembuatan video materi pelatihan bagi calon hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Video ini bertujuan untuk mengilustrasikan potensi ketidakadilan dan kekerasan gender serta bagaimana para hakim menangani masing-masing bias saat proses pemeriksaan di persidangan. Ketidakadilan dan kekerasan gender yang dimaksud meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, sejarah seksual, budaya yang mendiskriminasi, dan stereotip gender. Setiap contoh akan menampilkan dua adegan berbeda – proses hukum yang adil dan proses hukum yang berbias gender.

Bestha Ashila dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengatakan bahwa gagasan video ini muncul setelah beberapa calon hakim yang telah menjalani pelatihan, menyatakan perlunya memiliki materi yang lebih visual dan mudah dipahami. “Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengambil contoh-contoh tertentu yang ada di mana-mana dalam kehidupan sehari-hari. Pada saat yang sama, contoh-contoh ini juga bisa diterapkan dalam rangka implementasi Perma 3/2017,” tambahnya.

Dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), diskusi seputar Perma 3/2017 berawal dari kepedulian para hakim kepada perempuan yang seringkali menjadi korban. Kepedulian ini kemudian diikuti dengan pembentukan kelompok kerja tentang perempuan dan anak-anak di Mahkamah Agung pada 2015. Setelah peluncuran Perma 3/2017 pada 4 Agustus 2017, Mahkamah Agung, bekerja sama dengan MaPPI, mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memasukkan prinsip-prinsip utama Perma ke dalam kurikulum pelatihan bagi para calon hakim. Hakim Alberthina, salah satu anggota kelompok kerja, juga meluangkan waktu untuk berlakon sebagai hakim dalam pembuatan video di Jakarta pada 9-10 Februari 2019.

“Video ini akan membantu para calon hakim untuk mengamati bahasa tubuh dan mempelajari raut wajah para korban dan hakim ketika berhadapan dengan situasi bias gender dalam proses di pengadilan. Hal ini sulit untuk dipahami jika hanya tersaji dalam bentuk teks atau materi power point. Kami juga berharap lewat video ini, inisiatif Mahkamah Agung untuk mengembangkan kursus online terus berkembang,”jelas Hakim Alberthina. Video akan selesai pada bulan Maret 2019.

Sumber : https://aipj.or.id/pages/publication/memastikan-tidak-ada-diskriminasi-terhadap-perempuan-di-pengadilan-lewat-materi-pembelajaran-video