Salah satu upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam persidangan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan sistem peradilan yang menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Mahkamah Agung bekerjasama dengan AIPJ 2 (Australia Indonesian Partnership for Justice 2) dan MaPPI FHUI mengadakan seminar “Membangung Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk mendapatkan akses Keadilan Yang Setara melalui Pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2017”. Acara ini berlangsung di Hotel Four Points Makassar
Selain itu, tujuan seminar ini adalah :

  1. Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan buku pedoman kepada Hakim, Aparat Penegak Hukum lain, Pemerintah, Forum Pengadaan Layanan, dan Organisasi Masyarakat Sipil;
  2. Adanya diskusi dan forum komunikasi antara hakim, aparat penegak hukum lain, pemerintah, dan forum pengadaan layanan terkait perempuan berhadapan dengan hukum;
  3. Merumuskan terobosan dan kerjasama yang dapat dan perlu dilakukan antara apparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam memastikan penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.