Jakarta, 14 Maret 2019. Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) bekerja sama dengan Civil Society Against Violence Extremism (C-SAVE) mengadakan Cakap Kamisan bertajuk “Mengenal Paradigma Baru Pemberantasan Terorisme.”
Pada diskusi ini, pembicara dan para peserta berbagi pengetahuan tentang isu-isu krusial dan perubahan paradigma dalam penanggulangan terorisme yang perlu diketahui oleh publik secara luas. Pembicara memulai pemaparannya dengan menekankan 4 unsur penting dari terorisme, yakni adanya kekerasan/ancaman kekerasan, timbulnya suasana teror, adanya motif ideologi tertentu, dan menimbulkan korban massal atau kerusakan.
Dari segi hukum, aspek fundamental dalam UU terorisme yang baru adalah adanya delik baru, pemberatan hukuman pelibatan anak, aksi-aksi pencegahan, penguatan kelembagaan BNPT, pemenuhan Hak Korban, pengawasan DPR, dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dalam kesempatan ini, MaPPI FHUI diwakili oleh Maria Isabel Tarigan (Peneliti) dan Josua Satria Collins (Peneliti) membagikan temuan-temuan dalam penelitian putusan pengadilan atas perkara terorisme dan perancangan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme. Diskusi pun ditutup dengan sebuah konsensus bahwa terorisme bukan hanya urusan aparat penegak hukum saja, tetapi urusan kita semua.