Kami telah mengaudit laporan posisi keuangan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia tanggal 31 Desember 2013, serta laporan aktivitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen entitas. Tanggungjawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkaan audit kami. Laporan keuangan tahun 2012, telat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Budiman Wawan Pamudji & Rekan, yang dalam laporannya nomor : 056B/BWP/KAP/MaPPI-TR/GA/04.13, tanggal 15 April 2013, memberikan pendapat tanpa pengecualian.
Kami melaksanakaan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakaan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlan dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia tanggal 31 Desember 2013, dan hasil aktivitas, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia.
Silahkan unduh opini audit selengkapnya dibawah ini :