Aliansi Reformasi KUHP Nasional mengadakan pertemuan di Kantor Staf Presiden pada Senin, 25 Juni 2018. Aliansi Reformasi KUHP Nasional merupakan gabungan aktivis dari ICW, ICJR, LBH Jakarta, YLBHI, MaPPI FH UI, PSHK, PKNI, LBH Masyarakat, LBH Apik, PBHI, dan LeIP. Aliansi diwakili oleh Christian Dominggus (LBH Masyarakat), Lalola Easter (ICW), Andreas Marbun (MaPPI FH UI), Adery Ardhan (MaPPI FH UI), Muhammad Isnur (YLBHI), Erasmus Napitupulu (ICJR), Sustira Dirga (ICJR), Agus Sunaryanto (ICW).

Berikut catatan hasil kajian Aliansi Reformasi KUHP:

  1. RKUHP justru menghukum kelompok rentan dan miskin karena tidak memiliki bukti perkawinan. 

RKUHP memberi ancaman pidana pada hubungan seks di luar pernikahan yang diakui oleh negara. Hal ini berpotensi terjadi kriminalisasi bagi kelompok miskin yang 55 persen tidak memiliki bukti perkawinan dan tinggal di daerah yang jauh dari fasilitas pencatatan sipil. 

Pengesahan RKUHP berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari ancaman penjara akibat perilaku seks diluar nikah.

  1. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV. Kementerian Kesehatan mengandalkan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyebarluaskan kampanye tersebut, kelompok masyarakat ini yang berpotensi untuk terjerat pidana.
  2. RKUHP memuat 1.154 pasal dengan ancaman pidana penjara, padahal Pemerintah sedang kesulitan dengan kelebihan kapasitas penjara dan anggaran Polri yang hanya cukup untuk membiayai 1/3 laporan yang diterima kepolisian. 
  3. Ada banyak catatan terkait tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana korupsi, RKUHP berpotensi menimbulkan duplikasi antara RKUHP dengan UU Tindak Pidana Korupsi. 

RKUHP tidak secara tegas mengatur tentang tidak ada batasan mengenai kadaluwarsa penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM. Masih banyak penerjemahan dan pengadopsian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengalami kesalahan, yang akan memperburuk pendefinisian kejahatan-kejahatan ini. 

Tulisan ini dimuat dalam berita online Tagar News Nasional. Berita selengkapnya https://nasional.tagar.id/menerima-masukan-11-lsm-moeldoko-pahami-rkuhp-harus-sesuai-zaman-dan-utamakan-rakyat