Pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu MaPPI diundang untuk menjadi Narasumber pada peluncuran Paper Proceeding Simposium Hukum Nasional 2018 yang bertajuk “Pengentasan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Reformasi Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia untuk Mewujudkan Keadilan Sosial” oleh BEM FH UI.

Pada paparannya MaPPI yang diwakilkan oleh Peneliti Rima Ameilia memperkenalkan tiga pilar utama Kebijakan Narkotika yaitu Demmand Reduction, Supply Reduction, dan Harm Reduction; potensi keadilan restoratif dari peraturan undang undang terkait narkotika; dan beberapa contoh pelaksanaan kebijakan Narkotika di negara lain. Agenda terdekat yang dapat dimanfaatkan dari lahirnya publikasi ini adalah sebagai bukti ilmiah yang dapat mendorong revisi Undang Undang Narkotika nantinya, supaya evidence based policy dapat terlaksana di Indonesia.