Kamis, 28 Maret 2019 – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan Agung bidang Pidana khusus menyelenggarakan Focus Group Discussion “Pemaparan Hasil Penelitian dan Masukan terhadap Penyempurnaan Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Aula Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Dalam acara ini, Andreas Marbun (Peneliti MaPPI) berkesempatan memaparkan hasil penelitian survei persepsi masyarakat dan survei expert terkait penanganan korupsi. Acara dilanjutkan dengan evaluasi SEJA 3/2010 oleh tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh para narasumber: Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan H. Suharto, S.H., M.H., kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab para peserta diskusi. Dari diskusi ini, diperoleh masukan-masukan yang sekiranya dapat membantu Kejaksaan menyusun pedoman penuntutan tindak pidana korupsi yang lebih baik.