Donor: TAF dan AIPJ. Budget:… Durasi: Februari-Agustus 2015

Penjelasan:
Metode pengajaran di klinik hukum berbeda dengan kelas hukum pada umumnya. Klinik hukum lebih banyak memberikan kesempatan mahasiswa hukum untuk berpraktik dibanding mendengar perkuliahan. Di klinik hukum, mahasiswa dapat mendapatkan pengalaman bekerja sesungguhnya misal dengan menangani klien. Pengajaran berupa simulasi, bermain peran, kunjungan belajar, dan bekerja di LSM meski tanpa menangani klien juga termasuk dalam pengajaran di dalam klinik hukum. MaPPI mendukung pengembangan klinik hukum FHUI dengan menyelenggarakan:

  1. Penyusunan rencana strategis klinik hukum FHUI;
  2. Pelatihan vibrant communication oleh INSPIRIT bagi pegajar klinik hukum; dan
  3. Mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum di Rutan Pondok Bambu.

MaPPI FHUI menjadi penanggung jawab sekaligus tempat bagi klinik hukum anti korupsi FHUI yang baru pertama kali dibentuk. Berkolaborasi dengan TII, mahasiswa akan dilatih dan melakukan penyusunan informasi dan analisa putusan untuk kemudian diunggah disitus www.korupedia.org. Hasil kerja mahasiswa tentunya bermanfaat bagi pemangku kebijakan. Mahasiswa akan terlatih kemampuannya dalam memahami ketentuan pidana tindak pidana korupsi yang diterapkan oleh penegak hukum. Membaca, memahami, dan menganalisa putusan pengadilan sangat berguna bagi karir mereka selanjutnya baik menjadi pengacara, jaksa, ataupun hakim. Kemudian, mahasiswa akan menyampaikan hasil analisanya kepada pemangku kebijakan untuk melatih kemampuan komunikasi dan advokasinya.

Output:
Rencana Strategis Klinik Hukum FHUI; Pengajar terlatih; Buku analisis putusan tindak pidana korupsi oleh mahasiswa.

Publikasi Terkait

Kegiatan Terkait