Senin, 21 Januari 2018
Josua Satria Collins (Peneliti MaPPI) mewakili MaPPI FHUI memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Pengujian Pasal 42 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Januari 2018. Dalam kesempatan ini, Josua memaparkan hasil pemantauannya dalam Perkara Narkotika dengan nomor perkara 744/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari pemantauannya sejak 6 Desember 2018 hingga 29 November 2018, Josua mendapati beberapa temuan, diantaranya penundaan sidang yang berlarut-larut, adanya halangan untuk meliput jalannya proses persidangan, hingga ketidaksanggupan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti rekaman percakapan ke hadapan persidangan.
Terkait temuan terakhir, Josua menjabarkan bahwa penggunaan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi oleh Penasehat Hukum untuk meminta rekamanan percakapan tidak dihiraukan oleh Jaksa maupun Hakim. Josua menutup pemaparannya dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran asas peradilan “cepat, sederhana, dan berbiaya ringan” serta asas “persamaan dihadapan hukum” dalam perkara tersebut.