Telah berlangsung sosialisasi publik PERMA No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 3 Desember 2020.

Sosialisasi Publik ini dihadiri oleh :

Kata Sambutan oleh :
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi., S.H.. LL.M (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI)

Narasumber :
Dr. H. Suhadi, S.H. M.H. (Ketua Kamar Pidana MA RI)

Penanggap :

  1. Ali Mukartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)
  2. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H. M.H. (Pengajar Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  3. Nawawi Pomolango S.H., M.H. (Komisioner KPK)
  4. Peter Halpern (USDOJ-OPDAT)

Perma 1 tahun 2020 memegang prinsip bahwa pedoman pemidanaan bertujuan untuk disparitas pemidanaan yang tidak bertanggungjawab. Pedoman pemidanaan ini tidak berupaya menghilangkan kemandirian hakim, tetapi membantu hakim mewujudkan keadilan yang bersifat proporsional. Pedoman ini digunakan sebagai panduan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana (straftoemeting). Yang dikunci dari pedoman ini adalah tahapan yang konsisten (consistency of approach), bukan besaran pidananya. Masing-masing hakim dimungkinkan penafsiran berbeda, tetapi tidak berbeda jauh karena tahapan yang dikunci.

Dari Kejaksaan maupun KPK juga akan mengeluarkan pedoman penuntutan yang tujuannya memberikan pedoman dalam pengajuan tuntutan, menghindari disparitas, dan mewujudkan keadilan yang proporsional dan menjaga adanya penyalahgunaan dari tuntutan pidana. Ke depan, perlu dibentuk pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain di dalam UU Tipikor.

Terima kasih kepada semua undangan dan peserta sosialisasi publik ini.

Untuk mendownload materi presentasi silahkan menuju link :
s.id/MateriPERMA1

Untuk mendownload buku Disparitas Pemidanaan silahkan menuju link :
bit.ly/BukuPERMA1

Untuk menyaksikan kembali sosialisasi publik ini silahkan menuju link :
bit.ly/StreamingPERMA1