Hak atas informasi secara singkat dapat digambarkan sebagai hak yang dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang “dikelola” oleh negara. Penggunaan istilah “dikelola” menegaskan bahwa kepemilikan informasi tersebut tidaklah berada di tangan negara, melainkan masyarakat. Tugas negara dalam mengelola informasi ini merupakan bentuk pengaturan terhadap pelaksanaan hak atas informasi. Karenanya, gagasan keterbukaan informasi dijadikan landasan bagi negara dalam […]

Read More