Hak atas informasi secara singkat dapat digambarkan sebagai hak yang dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang “dikelola” oleh negara. Penggunaan istilah “dikelola” menegaskan bahwa kepemilikan informasi tersebut tidaklah berada di tangan negara, melainkan masyarakat. Tugas negara dalam mengelola informasi ini merupakan bentuk pengaturan terhadap pelaksanaan hak atas informasi. Karenanya, gagasan keterbukaan informasi dijadikan landasan bagi negara dalam mengelola informasi guna memenuhi hak masyarakat terhadap informasi.
Adanya keterbukaan informasi ini dianggap penting karena dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakatnya. Selain berkaitan dengan pemenuhan hak yang mendasar yang dimiliki manusia, keterbukaan informasi ini dianggap dapat mendorong terlaksananya pemerintah yang terbuka dan akuntabel. Pelaksanaan keterbukaan informasi, sebagaimana terdapat dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), juga diyakini sebagai langkah awal dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Silahkan unduh kajian selengkapnya dibawah ini: