Masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014 nanti. Berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas yang berbeda dengan pimpinan lain, merupakan konsekuensi dari kasus pembunuhan yang menimpa Antasari Azhar. Pada saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK hingga masa jabatan Antasari Azhar berakhir.

Namun, Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain perihal masa jabatan Busyro. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-IX/2011 menafsirkan bahwa pimpinan KPK termasuk pimpinan KPK pengganti memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. Berdasarkan putusan tersebut maka masa jabatan Busyro Muqoddas ditetapkan akan berakhir pada 10 Desember 2014.

Silahkan unduh Opini selengkapnya dibawah ini:

Download (PDF, 524KB)