Kisruh yang terjadi pada saat ini antara dua penegak hukum, KPK dan Polri berawal dari penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan, yang notabene merupakan calon Kapolri yang diusung oleh Presiden serta telah direstui Komisi 3 DPR. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Polri menetapkan Bambang Widjojanto (Komisioner KPK) sebagai tersangka dalam mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu (Pasal 242 jo. Pasal 55 KUHP) di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Dari pemaparan tabel di atas, maka dapat ditari suatu kesimpulan, pertama bahwa terdapat perbedaan antara data kepolisian dan kejaksaan. Kedua, dengan menggunakan data Kejaksaan, dapat terlihat hampir 10% per tahun berkas dikembalikan lagi ke polisi untuk dilakukan penyidikan tambahan. Ketiga dari berkas yang harus diperbaiki untuk dikirimkan kembali ke Kejaksaan, kenyatannya terdapat cukup banyak berkas yang diterim algia. Misalnya ada 28 berkas yang tidak kembali lagi ke Kejaksaan dari 71 yang dikembalikan Jaksa, bahkan pada Tahun 1985 terdapayt 81 berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan kepada polisi, hanya 19 yang kembali lagi, selebihnya 62 tidak kembali.

Silahkan unduh Opini selengkapnya dibawah ini:

Download (PDF, 303KB)