Kebijakan pidana merupakan bagian dari kebijakan publik yang akan merumuskan aturan-aturan normatif mengenai penghukuman atau tindakan Negara untuk menjamin bahwa pelaku tindak pidana tidak akan mengulang tindakan melawan hukumnya. Kebijakan ini dapat menyangkut substansi, prosedur, dan tujuan yang hendak dicapai oleh tindakan penghukuman tersebut.
Proses perumusan kebijakan publik yang sangat kompleks membutuhkan pengetahuan, informasi dan data yang komprehensif. Karena kebijakan pemidanaan menyangkut pengaturan tehadap norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia, maka semua informasi tentang tingkah laku manusia yang bersifat bio-psiko-sosial (bahkan spiritual) perlu dijabarkan untuk membantu rumusan yang paling masuk akal dan efektif.
Sayang sekali bahwa perilaku manusia tidak dipelajari oleh satu disiplin saja, tetapi oleh berbagai disiplin yang mempunyai perhatian-perhatian khusus tersendiri. Berbagai ilmu seperti antropologi, sosiologi, psikologi, biologi, politik, hukum, dan teologi mempunyai tema-tema khusus dalam mempelajari satu spesies saja – manusia. Oleh karena itu, kerjasama lintas maupun interdisipliner bukan lagi merupakan keharusan, tetapi sudah menjadi karakter dari studi kebijakan. Apalagi kebijakan publik modern dituntut untuk berbasis bukti atau evidence-based.
Silahkan unduh jurnal selengkapnya dibawah ini: