Pada 25 April 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan agenda persidangan perkara 130/PUU-XIII/2015. Perkara ini dimohonkan oleh Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradian Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan bersama aktivis lain Carlos Tuah Tennes (POKJA 30 Samarinda), Usman Hamid (ex-KontraS), dan Andro Supriyanto.
Mereka menguji Pasal 14 huruf b dan huruf I, Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan.
Pada sidang tersebut, pemohon menghadirkan saksi Triwahyu yang telah menjadi tersangka sejak tahun 2004. Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) ini ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya membongkar korupsi di Yogyakarta.
Selain itu, pemohon juga menghadirkan ahli MR. Andri Gunawan W. untuk memaparkan kerugian ekonomis dari terkatung-katungnya perkara di pra-penuntutan. Dosen hukum lingkungan dan Analisa Ekonomi dalam Hukum di FH UI ini menyatakan potensi kerugian negara sekitar Rp562,709 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Berita lebih lengkap lihat http://www.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt5720a1b419795/ahli-sebut-ada-pemborosan-anggaran-dalam-prapenuntutan