MaPPI FHUI dan ICJR mengadakan workshop Penyusunan Kerangka Penelitian Analisis Implikasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemidanaannya dalam RKUHP beserta Strateginya bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi. Acara berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2018 di Hotel Ashley, JL. KH Wahid Hasyim No. 73-75, Gondangdia – Jakarta Pusat.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Melakukan identifikasi terhadap pasal-pasal pokok tindak pidana korupsi di dalam RKUHP;
- Melakukan analisis implikasi masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP terhadap upaya pemberantasan korupsi;
- Melakukan perumusan strategi arah advokasi terhadap masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah:
- Agustinus Pohan, H., M.S, Pakar Hukum Pidana, Universitas Parahyangan
- Zainal Abidin
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)