MaPPI FHUI dan ICJR mengadakan workshop Penyusunan Kerangka Penelitian Analisis Implikasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemidanaannya dalam RKUHP beserta Strateginya bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi. Acara berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2018 di Hotel Ashley, JL. KH Wahid Hasyim No. 73-75, Gondangdia – Jakarta Pusat.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Melakukan identifikasi terhadap pasal-pasal pokok tindak pidana korupsi di dalam RKUHP;
  • Melakukan analisis implikasi masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP terhadap upaya pemberantasan korupsi;
  • Melakukan perumusan strategi arah advokasi terhadap masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam

Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah:

  1. Agustinus Pohan, H., M.S, Pakar Hukum Pidana, Universitas Parahyangan
  2. Zainal Abidin
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)