Pengukuran IPH Tahun 2023 mengevaluasi kinerja pembangunan hukum melalui lima pilar utama, yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Data diperoleh melalui survei masyarakat, wawancara pakar, dan pengumpulan data administratif dari berbagai Kementerian/Lembaga guna memastikan akurasi dalam mengukur dampak pembangunan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
Hasil pengukuran IPH Tahun 2023 mencatat skor 0.68, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 0.66. Peningkatan ini mencerminkan kemajuan dalam beberapa aspek, seperti kepatuhan masyarakat dalam pelaporan pajak, transparansi lembaga hukum, serta kemudahan akses terhadap informasi hukum. Namun, laporan ini juga menggarisbawahi tantangan yang masih perlu diatasi, termasuk peningkatan akses terhadap keadilan bagi
kelompok rentan, penguatan legislasi yang lebih inklusif, serta optimalisasi implementasi hukum di berbagai sektor. Hasil IPH ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merancang kebijakan hukum ke depan.