Menimbang

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya;

bahwa untuk menjaga kehormatan dan martabat profesinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berintegritas, profesional, dan bijaksana sesuai dengan nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa dan wajib menaati kode etik Jaksa dan kode perilaku Jaksa sebagai implementasi dari standar minimum profesi Jaksa dan United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors sebagai pedoman perilaku Jaksa, khususnya yang berhubungan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara. standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa: