Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu sentral dalam revisi hukum acara pidana di Indonesia. HAM memang penting untuk dijadikan prioritas dengan meninjau praktik dan/atau potensi pelanggaran HAM yang terjadi saat ini. Di Jakarta misalnya, LBH Jakarta dalam penelitiannya tahun 2008 memperoleh data bahwa 81,1% dari 639 responden mengaku disiksa saat diperiksa polisi. Selain itu, penahanan yang diatur dalam KUHAP saat ini dinilai terlalu lama hingga mencapai 410 hari. Alasan tersebut juga digunakan beberapa negara lain, seperti Rusia4 dan Cina, untuk merevisi hukum acara mereka. Penyiksaan dan penahanan yang semena-mena mendorong Cina melakukan dua kali revisi hukum acara pidana tahun 1979 dengan hukum acara pidana tahun 1996 dan 2012.

Ratifikasi berbagai konvensi internasional terutama International Convention Against Torture (CAT) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga menjadikan perlindungan HAM menjadi salah satu tujuan utama revisi KUHAP. Hal penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah efisiensi dari pelaksanaan hukum acara pidana tersebut. Jika RUU KUHAP disahkan, anggaran dan sumber daya lainnya tentunya akan bertambah. Penambahan anggaran dan sumber daya tersebut misalnya: 1) pemberian bantuan hukum sejak tahap penyidikan; atau 2) hakim pemeriksa pendahuluan beserta panitera dan staf yang akan ditugaskan.

 

Silahkan unduh Opini selengkapnya dibawah ini:

Download (PDF, 500KB)