Reformasi di bidang peradilan pidana yang diharapkan oleh masyarakat adalah di mana Pengadilan kita secara aktif membantu terciptanya reformasi hukum. Yang diharapkan masyarakat adalah sistem peradilan pidana yang menjalankan proses hukum yang adil (due process of law). Ini berarti Pengadilan tidak cukup hanya mengikuti undang-undang secara harafiah saja, namun harus berani memberi penafsiran yang futuristik dan yang mau memahami permasalahan warga masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Penerobosan hukum yang dilakukan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan merupakan usaha reformasi hukum yang menimbulkan kontroversi. Sikap selanjutnya dari hakim-hakim lain dan dari Mahkamah Agung dinantikan, agar reformasi di bidang peradilan tidak mengalami kegagalan.
Awal tahun 2015 ini komunitas hukum di Indonesia disibukkan dengan debat yang kemudian terkenal dengan istilah: ”Sarpin Effect”.1 Sebagian sarjana hukum dan tokoh-tokoh anti-korupsi menganggap ini sebagai “malapetaka” dalam perjuangan memberantas korupsi di Indonesia, karena putusan Hakim Sarpin dalam kasus praperadilan ini menyebabkan sejumlah Tersangka Korupsi yang tidak ditahan juga mengajukan proses praperadilan. Sebagian lagi dari para sarjana hukum, berpendapat bahwa putusan Hakim Sarpin patut dipuji, karena membenarkan gugatan Terpidana BG terhadap KPK dan melepaskannya dari “status” Tersangka.
Pendapat terakhir ini melihat putusan Hakim Sarpin ini sebagai suatu “terobosan hukum” terhadap kesewenang-wenangan Penyidik menyatakan kepada umum bahwa seseorang tertentu adalah “tersangka suatu kejahatan”. Tulisan ini bermaksud untuk mendukung pendapat kedua, bahwa apa yang dilakukan oleh Hakim Sarpin adalah usaha untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia, melalui suatu interpretasi yang didasarkan pada asas kepatutan dalam proses. Tulisan ini tidak akan mempersoalkan materi kasus Terpidana BG, namun hanya akan membahas dan memberi dukungan kepada putusan Hakim Sarpin untuk bersedia menerima suatu gugatan tentang status Terpidana (yang tidak ditahan) dalam sidang praperadilan.
Silahkan unduh jurnal selengkapnya dibawah ini: