Istilah Plea Bargaining diperkenalkan tim perumus dalam Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana (NA RUU KUHAP). Plea Bargain yang dimaksud ialah penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efisien apabila terdakwa mengaku bersalah. Tidak hanya pengakuan bersalah, terdakwa atau pengacaranya dapat membuat kesepakatan dengan jaksa penuntut umum mengenai bentuk dan lamanya hukuman yang umumnya lebih ringan.
Silahkan unduh Opini selengkapnya dibawah ini: