Korupsi berdasarkan pengertiannya adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Di Indonesia kejahatan korupsi sudah menjadi momok tersendiri, karena kejahatan ini sudah membudaya hingga lapisan masyarakat paling bawah, seperti contohnya dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah banyak tindakan-tindakan yang mengindikasikan sebagai praktik korupsi dalam skala kecil. Kejahatan korupsi sekarang ini meliputi berbagai sektor penyelengaaraan negara, salah satunya adalah sektor lingkungan hidup.

Kejahatan korupsi di lingkungan hidup sebenarnya bisa berdampak lebih buruk daripada kejahatan korupsi di sektor lainnya. Menurut Chandra Hamzah, kerugian dalam kejahatan korupsi biasa hanya dihitung berdasarkan kerugian yang ada di APBN, sedangkan di kejahatan korupsi lingkungan hidup, kerugian yang diderita tidak hanya sebatas kerugian negara di dalam perhitungan APBN saja, namun melibatkan juga kerugian ekologis.

 

Silahkan unduh Opini selengkapnya dibawah ini:

Download (PDF, 291KB)