Pada tanggal 23 Maret 2015 lalu, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kejaksaan sudah memberikan 12 nama untuk diserahkan kepada Presiden.[1] Nantinya Presiden akan memilih 6 dari 12 orang tersebut dan menunjuk 3 (tiga) nama lainnya sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan (KK) yang baru. Namun sudah sebulan berlalu, Presiden tidak terlihat akan segera memilih nama-nama tersebut. Hal ini sangat kontras jika melihat proses pemilihan nama-nama di lembaga pemerintahan yang lain. Seperti pemilihan Kapolri dan Wakil Kepala Polri yang proses pemilihannya berlangsung cepat.

Pemilihan nama ini akan menjadi penting, jika kita melihat keberlakuan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Komisioner KK yang lama. Komisioner KK pada periode 2011-2015 dilantik oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2011.[2] Jika mengacu pada aturan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011, masa jabatan Komisioner Komisi Kejaksaan adalah 4 tahun,[3] berarti masa jabatan Komisioner yang lama sudah berakhir sejak 10 Maret 2015 lalu. Sehingga setelah tanggal tersebut, Komisoner Komisi Kejaksaan tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun tekait tugasnya sebagai Komisioner KK.

Presiden perlu menjadikan ini sebagai prioritas kerjanya, karena di dalam salah satu visi misi Presiden Jokowi saat kampanye lalu, adalah adanya pemberdayaan lembaga pengawas yang sudah ada terhadap praktik-praktik di lembaga penegak hukum. Sehingga pemilihan Komisioner KK seharusnya sudah menjadi agenda penting bagi Presiden untuk memperkuat lembaga KK. Karena jika dibiarkan terlalu lama, maka posisi Komisi Kejaksaan akan tidak memiliki fungsi sama sekali, dikarenakan Komisioner KK yang sekarang sudah habis masa jabatannya.

Oleh karena itu, kami dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap terkait lambannya Presiden dalam memilih Komisioner KK yang baru, yaitu

  1. Mendesak agar Presiden segera memilih 6 (enam) nama dari 12 nama yang diusulkan pansel
  2. Dalam memilih 6 (enam) nama tersebut, Presiden perlu memperhatikan posisi peringkat yang diberikan pansel
  3. Membuka aspirasi masyarakat terkait penunjukan 3 (tiga) nama Komisioner yang dipilih oleh Pemerintah.

Koalisi Pemantau Peradilan

(Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI, Indonesia Legal Roundtable)

Contact Person:
Dio Ashar Wicaksana (Peneliti MaPPI/081317167820)

[1] http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/24/375583/pansel-serahkan-12-calon-anggota-komisi-kejaksaan-ke-presiden diunduh pada tanggal 23 April 2015, pada pukul 10. 29 WIB

[2] http://www.komisi-kejaksaan.go.id/profil-anggota-periode-ii diunduh pada tanggal 23 April 2015 pada pukul 10.36 WIB

[3] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ps. 31 ayat (1)