Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) menyatakan bahwa “dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat. (ayat 1). Selanjutnya diperjelas pula bahwa pelibatan masyarakat masyarakat tersebut dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (ayat 2) disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (ayat 3). Selanjutnya pada Bagian D, bab III dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi telah diuraikan pula Kerangka Umum Partisipasi Masyarakat dalam Stranas PPK.
Silahkan unduh laporan penelitian selengkapnya dibawah ini: