Pansel KY hormati keputusan DPR
JAKARTA – DPR memutuskan menolak dua calon komisioner Komisi Yudisial (KY) dari unsur akademisi, Harjono dan Wiwiek Awiati, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menanggapi keputusan ini, panitia seleksi (pansel) pimpinan KY periode 2015-2020 mengaku masih memiliki opsi untuk mengisi pengganti dua kandidat yang tolak Komisi III itu dengan calon lain berdasarkan hasil seleksi lalu.
“Bisa saja pansel memilih dua orang akademisi terbaik dari calon yang kemarin ikut wawancara. Apabila melihat latar belakangnya masih ada sekitar enam orang yang bisa mewakili unsur akademisi,” kata salah satu anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar kepada SH, Selasa (20/10) sore.
Dia dan koleganya di Pansel KY menghormati keputusan Komisi III yang hanya menyetujui lima dari tujuh calon yang mereka ajukan. “Untuk melengkapi jumlah calon, pansel akan melakukan rapat pleno secepatnya lalu menindaklanjutinya. Apabila sudah terpilih akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke DPR,” terangnya.
Enam calon unsur akademisi, yang dimaksud oleh Asep masih memiliki peluang buat kembali diajukan kepada DPR yakni, Aidul Fitriciada Azhari, Otong Rosadi, Sudjito, Totok Wintarto serta dua petahana komisioner, Suparman Marzuki dan Jaja Ahmad Jayus.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengaku sangat menyesalkan keputusan Komisi III DPR yang menolak Harjono yang merupakan mantan hakim MK, serta Wiwiek. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar, mengatakan DPR menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai integritas dan kompetensi yang seharusnya menjadi dasar dalam memilih anggota KY.
“Hasil investigasi KPP pada setiap tahapan proses seleksi memperlihatkan bahwa tidak ditemukan catatan buruk terhadap kedua calon. Baik mengenai integritas maupun independensi. Justru kedua calon memperlihatkan dan membuktikan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni di bidang reformasi peradilan,” ungkapnya.
Dio juga mengamati animo kehadiran anggota Komisi III yang sangat kecil dalam setiap proses uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan pantauan KPP, katanya, kurang dari 10 orang yang hadir di dalam setiap proses fit and proper test.
“Terlihat pula, anggota-anggota Komisi III yang meninggalkan ruang sidang setelah bertanya tanpa mendengarkan jawaban calon. Hal ini mengindikasikan bahwa Komisi III tidak mempedulikan nilai-nilai integritas dan kompetensi serta cenderung melakukan pengambilan keputusan berdasar kepentingan politik belaka,” sesalnya.
Oleh karenanya, KPP disebutnya meminta DPR untuk membuka standar penilaian seleksi dan alasan penolakan dua calon komisioner KY. “Itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPR kepada publik. Hingga kini tidak ada alasan yang cukup dan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh DPR dalam penolakan dua calon itu,” terang Dio. (Nofanolo Zagoto)
Sumber: Sinar Harapan.